SURABAYA – PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) menjelaskan bahwa status “expired” pada kartu e-Toll bukanlah bentuk denda, melainkan sistem pengawasan untuk memantau keselamatan dan kondisi pengguna jalan tol. Sistem “travel time expired” akan aktif jika waktu tempuh pengguna melebihi dua kali waktu perjalanan normal antara gerbang masuk dan keluar tol. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti kendaraan yang ditinggal terlalu lama di rest area.

Direktur Utama PT JSM, Dominicus Hari Pratama, menegaskan bahwa tidak ada sanksi atau biaya tambahan bagi pengendara yang mengalami kartu expired. Pengguna hanya perlu menekan tombol bantuan di gerbang keluar, dan petugas akan membantu membuka palang serta memastikan tarif tetap dikenakan sesuai jarak tempuh normal. Kasus-kasus seperti kendaraan mogok, kecelakaan kecil, atau istirahat terlalu lama menjadi penyebab umum kondisi expired ini.

Hari mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan sistem ini karena tujuannya adalah untuk pengendalian dan peningkatan layanan. Ia juga mengingatkan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan, terutama saat cuaca tidak menentu, dan agar pengguna memanfaatkan rest area dengan bijak serta segera menghubungi petugas jika mengalami kendala selama perjalanan di jalan tol.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *