Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta subholding Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Para tersangka merupakan jajaran manajemen Pertamina dan pihak swasta, seperti Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, hingga Muhammad Riza Chalid. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak awal 2024.
Salah satu tersangka, Alfian Nasution, diduga menyewa Terminal BBM Merak dengan harga tidak wajar dan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina. Bersama Hanung Budya, ia melakukan penunjukan langsung kerja sama secara melawan hukum, padahal kontrak awal menyatakan bahwa setelah 10 tahun, terminal seharusnya menjadi aset Pertamina. Tindakan ini dianggap merugikan perusahaan dan bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp285 triliun, meliputi kerugian keuangan maupun kerugian pada sektor perekonomian. Saat ini, berkas perkara sembilan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan melalui persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.