Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Bagi masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis informasi melalui unggahan di akun instagramnya terkait berkas-berkas yang harus dibawa saat mencoblos. Dokumen yang dimaksud berbeda-beda tergantung jenis pemilihnya.
Berikut rincian dokumen yang wajib disiapkan sebelum memberikan hak suara dalam pesta demokrasi 2024:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A Surat Pindah Memilih.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.
Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el.
Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
+ There are no comments
Add yours