Jakarta – Majelis hakim, Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengetok palu penetapan vonis kasasi Helena, Helena yang akrab dijuluki “Crazy Rich” dalam kasus korupsi PT timah dengan kerugian Rp 300Triliun, vonis pada kasus kasasi Helena Lim diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.

Pada sidang sebelumnya, telah diputuskan vonis Helena 5 tahun penjara, denda Rp 750 Juta dengan sanksi 6 bulan penjara, dan membayar ganti rugi sebesar 900 juta.

Setelah pengajuan kasasi, majelis hakim menolak kasasi tersebut sehingga Helena Lim dikenakan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar. Jika tidak dibayar, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama 6 bulan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *