Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis. Ia belum bisa memastikan bentuk implementasi kebijakan ini karena belum ada aturan teknis yang jelas dari kementerian terkait.

Menurut Eri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya menyampaikan bahwa masih ada sekolah yang diperbolehkan memungut biaya. Karena itu, Pemkot Surabaya menahan diri untuk mengambil langkah sebelum juknis resmi diterbitkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis di seluruh sekolah, termasuk swasta. Putusan ini dihasilkan dari gugatan pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan ditegaskan oleh Hakim MK Arief Hidayat bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak semua anak Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *