JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.Para tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Pilang, dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.Berdasarkan data e-LHKPN KPK periode 2024, Topan Ginting tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp4,9 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,065 miliar serta alat transportasi dan mesin senilai Rp580 juta. Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara ini.