Dua petinggi PT Cahaya Permata Energi (CPE), yakni Komisaris RAD dan Direktur BS, ditangkap Polrestabes Surabaya bersama dua pelaku lainnya karena menyalahgunakan BBM subsidi. Kasus ini terbongkar saat polisi menghentikan truk tangki bermuatan 5.000 liter solar subsidi dari SPBN Bangkalan yang hendak dijual ke industri.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi penimbunan BBM subsidi di Bangkalan dan menyita dua mobil pikap berisi jeriken 30 liter. Para pelaku mengaku sudah tiga kali membeli solar subsidi dari pengepul TA seharga Rp8.700 per liter, lalu dijual kembali oleh PT CPE ke industri dengan total Rp43,5 juta.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus lebih lanjut, termasuk menelusuri keuntungan pelaku dan keterlibatan SPBN atau SPBU lainnya. Keempat tersangka dijerat dengan UU Migas dan KUHP atas penyalahgunaan BBM subsidi.