YOGYAKARTA – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menyebut enam dari tujuh tersangka itu telah ditahan per hari ini, Jumat (20/6). Seorang lagi dalam kondisi sakit dan rencananya masih akan dilakukan pemeriksaan hari ini.Salah satu peran Bibit dalam kasus ini adalah membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa tersangka lain untuk mengurus pecah bidang tanahnya. Pelaku Mutilasi Padang Pariaman Terjerat Tiga Kasus PembunuhanPara tersangka dengan peran masing-masing dikenakan berbagai pasal tentang penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang.Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara janggal berubah status kepemilikan. Pemkab Bantul telah memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini, sementara Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama. Saat ini status sertifikat itu status quo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *