JAKARTA- Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kasus ini terkait pengadaan alat pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang sekolah dasar dan menengah yang diduga menyimpang dari prosedur.
Pada Kamis (5/6/2025), Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa lima saksi, yaitu STN, HM, KHM, WH, dan AB, yang memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti, melengkapi berkas perkara, serta memperjelas alur pengadaan alat pembelajaran TIK.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan sebagai bagian dari upaya menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam sektor pendidikan.