SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) pada 28 Mei 2025. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik pada 2 Juni 2025, dan kini sedang diteliti oleh jaksa untuk kelengkapan dan proses hukum lebih lanjut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto.
Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Christiano menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), secara resmi membekukan status akademiknya selama proses hukum berlangsung. Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan bahwa dengan pembekuan ini, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano dinonaktifkan sementara hingga proses hukum selesai dan keputusan sanksi akademik ditetapkan.
Penetapan sanksi akademik terhadap Christiano akan mengikuti Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Proses ini akan dikaji oleh Tim Komite Etik UGM yang terdiri dari perwakilan Fakultas Hukum, FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan Organisasi. Sementara itu, proses hukum di ranah kejaksaan tetap berjalan secara terpisah.