JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Rabu (4/6/2025) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kupang tahun 2022–2024. Diana tiba di Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 09.04 WIB tanpa membawa dokumen, dan didampingi ajudannya. Ia tidak memberikan pernyataan kepada media saat memasuki gedung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tahap penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana korupsi atau tidak. Karena masih dalam tahap awal, belum ada proses hukum resmi atau pro justitia yang dilakukan.
Sebelum diperiksa di Jakarta, Diana telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Kejati NTT pada 21 Mei 2025 di Kupang, namun ia tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan karena Diana pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan juga Direktur Jenderal Cipta Karya pada tahun 2023, dua posisi yang relevan dengan proyek pembangunan yang sedang diselidiki.