BANDUNG – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan mengenai hari dan jam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017. Aturan tersebut menetapkan hari sekolah selama 5 hari dalam seminggu dengan total 40 jam, masing-masing 8 jam per hari. Penegasan ini diberikan sebagai respons terhadap wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin memulai jam sekolah lebih pagi, pukul 06.00 atau 06.30 WIB.
Gubernur Dedi Mulyadi mengusulkan agar seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menyamakan hari sekolah dari jenjang dasar hingga menengah hanya sampai hari Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini pernah diterapkannya saat menjadi Bupati Purwakarta dan diharapkan dapat diterapkan secara merata untuk menciptakan efektivitas dalam proses belajar mengajar.
Selain perubahan hari belajar, Dedi juga ingin jam masuk sekolah dimulai pukul 06.00 pagi untuk mendukung lingkungan belajar yang lebih kondusif. Namun, kebijakan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat karena harus sesuai dengan peraturan nasional. Abdul Mu’ti mengimbau agar seluruh pihak tetap mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan agar tidak terjadi perbedaan penerapan aturan antar daerah.