JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Rapat ini akan membahas substansi putusan dan dampaknya terhadap anggaran negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa rapat tersebut akan dilakukan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 Juni 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah, baik negeri maupun swasta. Abdul Mu’ti menyebut bahwa pemerintah sedang mengkaji isi putusan, langkah yang telah dilakukan sejauh ini, dan penyusunan skema pelaksanaan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tunduk pada putusan MK karena sifatnya final dan mengikat.
Pelaksanaan keputusan MK tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto serta DPR terkait aspek penganggaran. Pemerintah memastikan akan mengikuti putusan, namun tetap memerlukan perencanaan matang agar kebijakan sekolah gratis dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan kemampuan fiskal negara.