PADANG- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pemilik Bus ALS yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025, yang menyebabkan 12 penumpang meninggal dunia. Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin operasi, meskipun status uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025.

Ahmad Yani menegaskan bahwa bus umum wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk izin penyelenggaraan angkutan, uji kelayakan kendaraan, serta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Hal ini tertuang dalam Permenhub No. 55/2012, Permenhub No. 15/2019, dan Permenhub No. 85/2018. Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan kepolisian, Dishub, dan KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

Jika terbukti melanggar, perusahaan otobus dapat dikenai sanksi termasuk pencabutan izin dan kewajiban ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemenhub berharap insiden serupa tidak terulang, dan seluruh PO bus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga keselamatan transportasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *