JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang putusan terhadap tiga mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, pada Kamis, 8 Mei 2025. Mereka didakwa menerima suap dalam perkara rekayasa vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyampaikan bahwa pembacaan putusan digelar di Gedung PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman sembilan tahun penjara bagi Erintuah Damanik dan Mangapul serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Ketiganya diyakini melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena menerima suap sebesar Rp4,3 miliar dari Meirizka Widjaja Tannur, ibu terdakwa Ronald Tannur, melalui pengacara Lisa Rachmat.

Kasus ini bermula saat Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas ronald tannur pada 24 Juli 2024, namun putusan itu dibatalkan mahkamah agung pada 23 oktober 2024 setelah jaksa mengajukan hak asasi karena merasa janggal. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. Selain tiga hakim, kasus ini juga menyeret Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan vonis.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *