JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Cibinong. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan satu selnya di Lapas Cibinong sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 28 April pukul 18.05 WIB.
Suparta meninggal saat tengah menjalani masa tahanan sebagai salah satu dari banyak terdakwa yang ditangani Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi timah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp300,003 triliun. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018 dan ditahan di Lapas Cibinong hingga akhirnya wafat di rumah sakit.
Sebelum meninggal, vonis terhadap Suparta sempat diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun, dengan hukuman tambahan 10 tahun penjara jika tidak membayar.