SURABAYA – Menanggapi soal ijazah pekerja yang ditahan perusahaan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut ijazah dapat dicetak ulang, khususnya untuk tingkat SMA dan SMK. Menurutnya persoalan ini telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, untuk ijazah khususnya tingkat SMA dan SMK dapat dicetak ulang asalkan datanya tersimpan di sistem Dapodik, karena hanya memerlukan tanda tangan dari Kepala Dinas Provinsi.
Data dari Posko Pengaduan Penahanan Ijazah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya mencatat, sedikitnya terdapat 36 laporan pengaduan dari pekerja dari 12 perusahaan yang tersebar di wilayah Surabaya maupun luar daerah. Sejauh ini, ada sebanyak 16 ijazah telah dikembalikan ke pemiliknya.