SURABAYA-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mengungkapkan masih banyak pekerja di Kota Pahlawan yang bekerja tanpa kontrak resmi. Selain tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, mereka juga tidak menerima slip gaji bulanan sebagai bukti hak-hak yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kondisi ini makin memprihatinkan karena tidak sedikit perusahaan yang menahan ijazah asli milik karyawan. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk “jaminan” agar pekerja tidak keluar secara sepihak, meskipun secara hukum hal tersebut tidak dibenarkan. Para pekerja yang mengalami ini umumnya berada di sektor informal dan level pekerja lapangan.

Disperinaker Surabaya menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik-praktik tidak adil ini agar bisa segera ditindaklanjuti. Pemerintah kota juga berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *