Jakarta – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pemerintah menjadikan ojek online ( ojol ) sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ). Ketua SPAI Lily Pujiati memberitahukan bahwa ojol ingin mendapatkan status karyawan tetap, bukan UMKM. Menurutnya, ojol sudah memenuhi kriteria untuk diberikan peluang berstatus karyawan tetap.“SPAI tidak setuju ojol sebagai UMKM karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia di dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Lily Dia mengatakan status karyawan tetap akan membuat ojol mendapatkan sejumlah hak, seperti upah minimum setiap bulan, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan yang dibayar, jam kerja 8 jam, hari istirahat di hari Sabtu dan Minggu, jaminan sosial, hak membentuk pekerja serikat, hingga hak untuk berunding agar tidak ada suspend dan putusnya mitra sepihak.
+ There are no comments
Add yours