JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meluruskan kabar simpang siur terkait syarat penghasilan Rp14 juta untuk membeli rumah subsidi. Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukanlah batas minimum gaji untuk bisa membeli rumah subsidi, melainkan batas maksimum penghasilan agar masyarakat tetap bisa mengakses program perumahan subsidi pemerintah.
Maruarar menjelaskan bahwa program subsidi perumahan memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Oleh karena itu, syarat penghasilan maksimal Rp14 juta tersebut bertujuan agar bantuan dari pemerintah benar-benar tepat sasaran. Ia pun meminta masyarakat tidak khawatir, karena pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan akses hunian bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
+ There are no comments
Add yours