SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menerima penyerahan sejumlah ijazah milik karyawan yang sebelumnya ditahan oleh sebuah salon kecantikan di kota tersebut. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari aduan para mantan karyawan yang merasa dirugikan karena dokumen penting mereka ditahan tanpa alasan yang jelas. Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan bertindak cepat dengan memediasi antara kedua belah pihak agar persoalan ini segera diselesaikan secara damai.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di kantor Pemkot, pihak salon menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali ijazah para karyawan sebagai bentuk itikad baik. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak pekerja dan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah kota juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha di Surabaya menghormati hak-hak karyawan dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan pekerja. Dinas Ketenagakerjaan akan terus memantau situasi ketenagakerjaan di berbagai sektor agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Pemkot juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours