SURABAYA-Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan komitmennya untuk mendampingi 30 karyawan yang mengadu karena ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan. Para pekerja tersebut mengaku kesulitan mengambil kembali ijazah yang menjadi hak pribadi mereka meskipun sudah berhenti bekerja. Eri menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa alasan sah merupakan pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi.
Langkah pendampingan ini akan dilakukan melalui jalur hukum dengan melibatkan aparat kepolisian. Pemerintah Kota Surabaya siap memfasilitasi para korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi. Eri juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk turun tangan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Ia menambahkan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan atau jaminan yang merugikan karyawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya karena dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan tenaga kerja. Eri berharap, dengan proses hukum yang berjalan, akan muncul efek jera bagi perusahaan lain yang melakukan praktik serupa. Ia juga mengajak para pekerja yang mengalami hal serupa namun belum berani bersuara agar melapor dan tidak takut memperjuangkan haknya.
+ There are no comments
Add yours