SURABAYA-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengimbau para pekerja yang mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan untuk segera melapor. Praktik penahanan dokumen pribadi seperti ijazah dinilai melanggar hak pekerja dan tidak dibenarkan secara hukum. Disperinaker menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas dokumen pribadinya, terlepas dari status kerja atau hubungan kontrak dengan perusahaan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan manusiawi. Kepala Disperinaker Surabaya menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk memediasi antara pekerja dan perusahaan, serta mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran. Selain itu, pekerja dijamin tidak akan mengalami tekanan atau diskriminasi karena melapor.

Disperinaker juga membuka kanal pengaduan baik secara langsung maupun daring agar proses pelaporan lebih mudah dan cepat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila merasa dirugikan oleh kebijakan atau tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Pemerintah kota berharap langkah ini bisa memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan mendorong perusahaan agar lebih taat pada regulasi yang berlaku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *