Jakarta – Tim Kuasa Hukum Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pernyataan mereka terkait dugaan ijazah palsu yang ditujukan pada kliennya. Tim kuasa hukum Jokowi mengatakan, pihaknya tidak akan menunjukkan ijazah asli mantan presiden RI ketujuh itu, kecuali pada situasi tertentu. “Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang, seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” ujar salah satu tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Jakarta Pusat, hari senin (14/4/2025). Selain itu, ijazah tersebut juga sudah berkali-kali digunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota sampai presiden. Ia menambahkan, berdasarkan asas hukum, beban pembuktian menjadi tugas pihak yang mendalilkan atau menuduh.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours