Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Kepala Desa Langko Mawardi karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu (tipilu, yakni mengampanyekan istrinya yang ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif pada Pemilu 2024.
Dalam putusan, hakim menyatakan Mawardi terbukti melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan penuntut umum. Meskipun sependapat dengan jaksa, tetapi vonis hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan, yakni pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Kasus ini berawal dari unggahan gambar caleg DPRD Dapil 5 Kabupaten Lombok Barat Nomor urut 2 dari PKB atas nama Namiratul Fajriah dengan tulisan “Jangan lupa pilih putra putri Desa Langko untuk berkontribusi untuk kemajuan masyarakat desa”. Selanjutnya, pada 6 Desember 2023, Mawardi kembali mengunggah foto istrinya di grup media sosial WhatsApp “Diskusi Lintas Generasi” dengan menuliskan kalimat “Mari pilih Namiratul Fajriah putri terbaik Desa Langko untuk kemajuan desa kita tercinta”.
+ There are no comments
Add yours