JAKARTA – Advokat Febri Diansyah menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Febri akan hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (27/3/2025) setelah mendampingi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan yang berlangsung pagi hari.
Febri, yang saat ini menjadi kuasa hukum Hasto, mengaku bertanggung jawab atas pembelaan kliennya di persidangan sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK. Ia menerima surat panggilan dari KPK pada Rabu (26/3/2025) dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Dalam operasi itu, KPK menetapkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Harun Masiku masih buron. Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dengan Hasto saat ini sudah dalam tahanan dan menjalani persidangan.
+ There are no comments
Add yours