SURABAYA-Seorang jurnalis dari Beritajatim, Rama Indra Surya Permana, melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI di Surabaya pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam insiden tersebut, Rama diduga dipukuli oleh oknum polisi saat mencoba merekam aksi penangkapan demonstran di Jalan Pemuda. Ia mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh sekitar empat orang aparat, yang juga memaksanya untuk menghapus rekaman video yang diambilnya.
Salawati Taher, pengacara dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. KAJ berencana untuk melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pasal 170 tentang penganiayaan. Sebelum melapor ke Polda Jatim, Rama sempat berusaha melapor ke Polrestabes Surabaya, namun laporan tersebut ditolak karena dianggap kurangnya bukti.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur juga mengecam tindakan kekerasan ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Mereka mendesak agar Kapolri mengusut tuntas insiden tersebut dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat.Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka di lapangan, terutama dalam situasi konflik.