SURABAYA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjatuhkan sanksi kepada 66 distributor dan pengecer MinyaKita yang terbukti melanggar aturan distribusi. Pelanggaran yang ditemukan antara penjualan lain di atas harga eceran tertinggi (HET), penimbunan stok, serta distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap penyaluran minyak goreng bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menyatakan bahwa sanksi yang diberikan berupa peringatan keras, pencabutan izin mendistribusikan, hingga tindakan hukum bagi pelanggar yang terbukti merugikan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan program MinyaKita demi keuntungan pribadi. Selain itu, pengawasan di lapangan akan diperketat untuk memastikan minyak goreng bersubsidi tersedia dengan harga yang sesuai regulasi.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan MinyaKita yang tidak sesuai aturan. Kemendag juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk memastikan kelancaran distribusi dan mencegah ekonometrik harga. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap MinyaKita dapat tetap menjadi solusi bagi kebutuhan minyak goreng murah bagi masyarakat luas.
+ There are no comments
Add yours