JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang/jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang tunai, kendaraan, tanah, bangunan, serta barang elektronik yang diduga terkait kasus tersebut.
Meskipun sejumlah barang bukti telah ditemukan, Kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti tambahan. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar, sehingga penyidik terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.Kasus ini berawal dari proyek pengadaan barang/jasa untuk PDNS di Komdigi, yang berlangsung dari 2020 hingga 2024 dengan total anggaran sebesar Rp958 miliar.
Kejaksaan akan terus menyelidiki untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan ini.
+ There are no comments
Add yours