JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tujuh orang tersebut adalah RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan GRJ. Mereka ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan. Kasus bermula dari kewajiban untuk memprioritaskan pemenuhan minyak dalam negeri, namun tersangka mengondisikan rapat agar produksi kilang diturunkan, sehingga kebutuhan dipenuhi lewat impor. Produksi minyak dalam negeri ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai, dan ini mengakibatkan ekspor ke luar negeri. PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor dengan harga yang sangat tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Kecurangan ini menyebabkan kerugian negara dari ekspor minyak mentah, impor melalui broker, dan subsidi BBM. PT Pertamina menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Kejagung terus melakukan perhitungan kerugian bersama ahli.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours