JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, pada Rabu (19/2). Keduanya diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, termasuk pengadaan meja kursi fabrikasi SD, pengaturan proyek penunjukan langsung, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. Dari tiga perkara tersebut, mereka diduga menerima total Rp6,1 miliar. Kini, mereka harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menjalani masa tahanan 20 hari di Rutan KPK, Jakarta Timur.

Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Keduanya ditangkap pada 17 Januari 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang sama. KPK memastikan bahwa mereka semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman jerat pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours