JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret namanya. Melalui penasihat hukumnya, Erick Paat, Zarof menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak menguraikan perannya dalam dugaan suap Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo untuk membantu perkara kasasi Ronald Tannur pada 2024. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas selama 2012-2022, namun menurut tim hukumnya, tidak ada bukti konkret yang mengaitkannya langsung dengan perbuatan tersebut.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum meminta agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan Zarof dibebaskan dari tahanan. Mereka menilai tuduhan terhadap Zarof kabur dan tidak menyebutkan bagaimana ia bisa memengaruhi keputusan hakim. Sementara itu, jaksa menegaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap hakim demi meringankan hukuman kliennya. Kini, nasib Zarof ada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan apakah eksepsinya diterima atau proses hukum tetap berlanjut.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours