JAKARTA – Mantan panitera PN Jakarta Timur, Rina Pratiwi, mengaku baru mengetahui cek Rp 1 miliar setelah dipanggil Kejati Jakarta. Ia merupakan terdakwa kasus suap eksekusi lahan PT Pertamina.

Jaksa menanyakan aliran uang ke rekening Rina, termasuk apakah ia menerima dana dari Dede Rahmana.Rina mengaku dana dari Dede adalah pengembalian pinjaman.

Ia baru tahu uang itu berasal dari Ali Sopyan, ahli waris tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, yang dikuasai PT Pertamina.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *