Anwar Usman Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK supaya dinyatakan tidak sah. “Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” isi bunyi gugatan pokok perkara Anwar Usman seperti dilansir Antara, Rabu (31/1/2024).
Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut. Lebih lanjut, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai ketua MK. “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,” pokok gugatan Anwar Usman.
Anwar juga mengajukan gugatan penundaan agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah. “Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi gugatan tersebut.
+ There are no comments
Add yours