Surabaya,- Secara resmi Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer mulai 1 Februari 2025 lalu.

Kebijakan pemerintah inipun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, tidak sedikit orang yang menolak kebijakan pemerintah ini, namun tak sedikit pula yang mendukung kebijakan pemerintah.

Diharapkan dengan pelarangan penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) ke pengecer ini bertujuan agar pendistribusian lebih tepat sasaran.

Namun, bagi pengecer atau warung yang ingin tetap berbisnis bahan bakar tersebut, pemerintah menawarkan solusi dengan membuka peluang pendaftaran sebagai distributor resmi.

Dengan aturan baru yang dibuat pemerintah, kebanyakan konsumen dan juga pengecer tidak mempermasalahkan. Justru, masyarakat banyak yang mendukung.

Salah satunya yakni, Cut Nila (47), pengecer LPG 3 kilogram (kg) di Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo Surabaya ini sangat mendukung aturan pemerintah demi menstabilkan harga.

”Saya sudah tahu aturan pemerintah. Saya setuju aturan itu karena dengan adanya pengecer dialihkan ke pangkalan, malah membuat harga merata sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Cut Nila, Selasa (4/2/2025).

Diakui Cut, sejak diberlakukan HET Rp18.000 per tabung, dirinya sebagai pengecer menjualnya seharga Rp 20.000. ”Kalau saya biasanya jual dengan harga Rp 20.000.m,” seru dia.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours