JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus dibawa ke ranah pidana. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang melarang pengusahaan perairan pesisir oleh swasta atau perorangan.

Polemik ini mencuat setelah pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten, viral. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pagar tersebut telah bersertifikat HGB, dengan kepemilikan mayoritas oleh PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta beberapa individu. Perusahaan-perusahaan ini disebut terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Selain di Tangerang, kepemilikan HGB di laut juga ditemukan di Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 656 hektare, dengan sertifikat milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang akan habis masa berlakunya pada 2026. Kepemilikan serupa juga teridentifikasi di Makassar (23 hektare) dan Sumenep, Madura (20 hektare).

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours