Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menunjukkan kekesalannya saat sidang sengketa Pilkada Mimika di Gedung MK, Kamis (23/1/2025). Ia memukul meja lantaran pihak KPU Mimika tidak melampirkan bukti C hasil suara dari TPS, yang dianggap penting untuk mengecek kebenaran data rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kekesalan Saldi bermula ketika kuasa hukum KPU, Afif Rosadiansyah, memberikan penjelasan yang terputus-putus soal perubahan data DPT di Distrik Agimuga.

Sidang tersebut membahas dalil pemohon yang menuding partisipasi pemilih di sejumlah distrik melebihi 100 persen. Dalam penjelasannya, Afif menyebut terjadi kesalahan penulisan DPT di tingkat kecamatan, yang diperbaiki menjadi 813 di tingkat kabupaten. Namun, jumlah pengguna hak pilih justru mencapai 838, melebihi DPT yang telah diperbaiki. Saldi meminta bukti detail dari TPS untuk membuktikan klaim ini, tetapi pihak KPU mengakui belum menyerahkan dokumen tersebut ke MK.

“Bagaimana kami mau mengecek tanpa bukti dari TPS?” ujar Saldi tegas. Ia pun mengingatkan pentingnya semua data disampaikan lengkap untuk memastikan keadilan. Kasus ini sendiri diajukan oleh pasangan calon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi, yang menuding adanya kecurangan akibat partisipasi pemilih melebihi 100 persen di 11 distrik. Hingga kini, sidang masih berlanjut dengan fokus pada pembuktian dari pihak terkait.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours