SURABAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur menindak 87 bus dari enam perusahaan otobus (PO) yang kedapatan ugal-ugalan di jalan raya sepanjang Desember 2024. Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, menyatakan tindakan ini dilakukan demi mengurangi risiko kecelakaan maut akibat pelanggaran seperti melanggar marka dan menerobos lampu merah.

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang terkait kasus viral sawer sopir truk di media sosial. Ketiganya adalah sopir bus berinisial DR, sopir truk MJA, dan kenek bus MHA, yang terlibat dalam aksi membukakan jalan bagi truk dengan imbalan uang di Jalan Raya Nganjuk. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap dan segera disidangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp3 juta sesuai Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini bentuk keseriusan kami untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang dilakukan oleh perilaku-perilaku pengendara baik mobil pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan orang lain,” jelasnya. Komarudin menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak pengendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours