TANGERANG – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak memiliki izin dan akhirnya disegel oleh pemerintah. Pagar bambu ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan pertama kali ditemukan pada Agustus 2024. Pembangunannya menuai kontroversi karena dampaknya terhadap nelayan dan kerang penangkaran, dengan sekitar 3.888 nelayan dan 500 penangkar kerang terdampak. Meskipun ada berbagai klaim terkait pemiliknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa pagar ini dibangun dengan tujuan untuk membantu budidaya kerang hijau dan mencegah abrasi, sementara nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura menilai pembangunan pagar dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Walau begitu, otoritas lokal dan pusat terus melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa pagar tersebut mengganggu perairan dan perlu segera dicabut. Walhi bahkan menuduh proyek ini sebagai bagian dari upaya reklamasi untuk pembangunan kota baru yang merugikan lingkungan dan nelayan.
Meskipun pihak pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) membantah keterlibatannya, sejumlah sumber dari Walhi menyebut perusahaan tersebut sebagai pihak yang membiayai pembangunan pagar laut. Sementara itu, Polri menyatakan siap turun tangan jika masalah ini menimbulkan konflik sosial, namun penanganan kasus ini tetap berada di bawah kewenangan KKP. Pemerintah Indonesia juga telah menyatakan niat untuk segera mencabut pagar laut tersebut untuk menghindari kerusakan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours