JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 476,9 miliar dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang ini disita dari sejumlah rekening milik tersangka dan pihak terkait lainnya, terdiri dari Rp 350,8 miliar dalam rupiah, USD 6,2 juta (setara Rp 102,2 miliar), dan SGD 2 juta (setara Rp 23,8 miliar). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.
Rita sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2018 atas kasus gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Selain itu, ia diduga menerima gratifikasi tambahan dalam bentuk pembayaran USD 5 per metrik ton batu bara dari pengusaha tambang. Meski upaya hukum seperti peninjauan kembali telah dilakukan, Mahkamah Agung menolak permohonannya pada 2021.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait dan memulihkan kerugian negara. Saat ini, Rita menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, sementara KPK memprioritaskan langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
+ There are no comments
Add yours