SIDOARJO – Polisi di Kabupaten Sidoarjo mengungkap praktik perdagangan orang yang melibatkan 22 korban yang digagalkan berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa korban-korban tersebut adalah wanita di bawah 30 tahun yang dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri. Keenam tersangka yang diamankan, antara lain Muhammad (41), Asri (44), Jul Faris (28), Rosul Abidin (52), Erlin Aisah (54), dan Yulaika (58), ditangkap di berbagai tempat sejak akhir Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri dan membawa korban ke tempat penampungan di Sidoarjo sebelum dijanjikan bekerja di Singapura. Setiap kali berhasil mengirimkan korban ke agensi luar negeri, para tersangka mendapat bayaran sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp23 juta hingga Rp25 juta. Puluhan korban berasal dari Pulau Madura dan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan salah satu korban mengungkapkan rasa curiganya setelah tiba di penampungan.

Polisi menyelidiki kasus ini dengan mengaitkan para tersangka dengan agensi di Singapura yang bekerja sama dengan mereka. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun pidana atau denda hingga Rp15 miliar.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours