Surabaya – Polisi telah menetapkan satu tersangka di kasus kecelakaan maut bus di Kota Batu. Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.
“Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Surabaya – Polisi telah menetapkan satu tersangka yang menyebabkan kecelakaan beruntun, di Kota Batu, Rabu 8 Januari 2025.Tersangka adalah pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial MAS,30 tahun.Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengatakan sopir bus dengan nopol DK 7949 GB itu ditetapkan tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan per hari ini.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin ditemui di Gedung Ditlantas Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali.
Ternyata dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. “Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” tuturnya.
Disinggung lebih jauh, Komarudin mengungkap, sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan.
“Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas,” pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Meski sudah ada satu tersangka, Polda Jatim memastikan tetap melanjutkan penyidikan karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kadaluarsa.
+ There are no comments
Add yours