Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) periode 21 Oktober sampai 25 Desember 2024, di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024).
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, mengatakan, kegiatan ini mendukung program Asta Cita dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Jawa Timur.
“Kasus yang berhasil diungkap berjumlah 809 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.048 orang,” kata Kombes Pol Robert Da Costa, Senin (30/12/2024) sore.
Da Costa mengungkapkan, kasus narkotika yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jatim sebanyak 34 kasus, sementara pengungkapan dari Polres Jajaran sebanyak 775 kasus.
“Untuk kasus sabu direktorat mengungkap 22.945,18 gram, sedangkan jajaran Sat Resnarkoba jajaran sebanyak 7.236,04 gram atau 7,23 kilo. Sementara pengungkapan ekstasi direktorat sebanyak 886 butir sedangkan polres jajaran jumlah pengungkapan sebanyak 3.144 butir,” ungkap dia.
Disamping itu juga Robert menambahkan, selain mengungkap sabu dan ekstasi. Direktorat narkoba dan polres jajaran juga mengungkap peredaran ganja, maupun obat keras.
“Untuk pengungkapan ganja yang dilakukan direktorat sebanyak 30 gram, sementara pengungkapan dari Polres jajaran sebanyak 1.831 gram, ganja kering 4.515 batang, tembakau gorila 4,61 gram, sementara obat keras 759.060 butir,” terang dia.
Meskipun demikian, dalam pengungkapan kasus narkotika juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh polres jajaran dengan nilai aset yang disita 1,1 milyar.
“Kasus terakhir yang diungkap yakni 16 kilo yang sampai saat ini masih dikembangkan jaringan asal Malaysia, Sumatera sampai ke Jawa Timur. Kemudian juga mengungkap jaringan lapas dengan barang bukti 2,5 kilogram,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours