SURABAYA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketua MA, Sunarto, pada Jumat (27/12/2024), mengungkapkan bahwa sanksi tersebut merupakan hasil investigasi tim Badan Pengawasan (Bawas) MA. Meski demikian, Sunarto enggan mengungkap identitas kelima aparatur yang terlibat, dengan alasan dirinya tidak mengingat secara rinci.
Terkait dugaan suap dalam vonis bebas tersebut, Sunarto menegaskan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Ia menyatakan, pengembangan kasus sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung yang saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours