SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap enam tersangka yang terlibat dalam sindikat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jaringan internasional. Mereka memiliki peran terstruktur dalam operasional judi daring, mulai dari promosi hingga pencucian uang. Dua tersangka bertugas sebagai promotor akun judi online, dua lainnya menyediakan rekening bank untuk menampung dana pemain, sementara dua tersangka lainnya mengelola perusahaan fiktif untuk mengaburkan jejak keuangan.
Modus yang digunakan adalah dengan mencuci dana hasil judi daring melalui perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok entitas legal. Dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya dan melindungi jaringan perjudian dari penyelidikan hukum.
Polda Jatim menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4 miliar, perangkat komputer, ponsel, ATM, buku tabungan, key token, akta perusahaan, dan slip transfer. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terjerat dalam judi daring yang dapat merugikan dan dihukum berat.
+ There are no comments
Add yours