JAKARTA – Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari 2023, kini diadili dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG. Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menjadi sorotan publik, terutama terkait harta kekayaan ayahnya yang dipermasalahkan usai kasus penganiayaan mencuat. Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara karena gratifikasi.

Mario Dandy telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan dan diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora. Selain Mario, dua orang lainnya, AG dan Shane Lukas, juga dihukum karena terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Saat kasus penganiayaan selesai, AG melaporkan Mario Dandy atas dugaan pencabulan, dan polisi menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Sidang kasus pencabulan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Desember 2024, dengan sidang yang dilakukan tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.

Bagikan:

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours