SUMATERA SELATAN – Serikat buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 20% pada tahun 2025, dengan harapan peningkatan kesejahteraan pekerja seiring pertumbuhan ekonomi di Sumsel. “Kenaikan 20% itu kami nilai wajar mengingat beberapa tahun terakhir kenaikan UMP tak sesuai harapan para buruh. Angka (kenaikan 20%) itu merupakan akumulasi usulan kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Cerah Buana, Humas Kasbi Sumsel, pada Selasa (5/11/2024). Usulan ini, menurutnya, mengakumulasi kenaikan yang tertunda di tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menyebut aturan UMP 2025 masih digodok di pusat, dan besarannya akan diumumkan sekitar 21 November. Penentuan UMP juga mempertimbangkan inflasi, harga bahan pokok, serta data dari BPS yang akan diterima pada 6 November. Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menegaskan perlunya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha untuk menghindari dampak buruk bagi kedua belah pihak.
+ There are no comments
Add yours