JAKARATA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena dugaan keterlibatan dalam praktik judi online. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas lembaga di tengah meningkatnya kejahatan digital. “Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada Senin (4/11).
Proses verifikasi nama-nama pegawai yang diduga terlibat masih berlangsung, dengan koordinasi antara Ditjen Aptika dan pihak kepolisian. Langkah pemberhentian sementara akan diberlakukan dalam tujuh hari setelah surat penahanan diterbitkan, dan pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat. Sebelumnya, polisi menangkap 16 orang dalam kasus ini, termasuk pegawai Kemkomdigi yang diberi wewenang memblokir situs judi online tetapi justru menyalahgunakannya.
+ There are no comments
Add yours