JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sebagian besar uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan menerima sebagian besar permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh serta beberapa serikat pekerja terkait puluhan pasal dalam UU tersebut. Keputusan ini disambut dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK, yang merayakannya dengan sujud syukur.
Beberapa perubahan penting pada UU Ciptaker termasuk penegasan peran menteri dalam urusan ketenagakerjaan, batasan ketat untuk penggunaan tenaga kerja asing, serta perbaikan regulasi mengenai pengupahan dan hak pekerja. MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai sesuai dengan penjabaran yang lebih rinci untuk melindungi kepentingan pekerja.
Putusan ini mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker, termasuk peraturan mengenai struktur upah, hak-hak pekerja dalam kontrak kerja, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. MK menegaskan bahwa hak pekerja harus dijamin secara lebih proporsional dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan penghidupan layak bagi buruh.
+ There are no comments
Add yours