JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menyelidiki kebijakan impor gula oleh Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, pada Jumat (1/11/2024) menyatakan bahwa Kejagung harus memastikan kebijakan impor gula oleh menteri-menteri selanjutnya sesuai prosedur dan bebas dari potensi tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang diduga merugikan negara Rp400 miliar, bersama tersangka lainnya, yaitu CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi juga mendesak Tom Lembong untuk menjadi justice collaborator agar membantu mengungkap jaringan mafia impor gula. Menurutnya, sebagai mantan Menteri Perdagangan, Lembong pasti mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izin impor gula, yang diduga menguntungkan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN.
+ There are no comments
Add yours